Sepanjang 2026, 591 Warga Toba Terima Bantuan Bedah Rumah
- Monday, 7 September 2026 - 14:57
TOBA – Sebanyak 591 warga di Kabupaten Toba menerima bantuan program bedah rumah sepanjang 2026. Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba, APBD Provinsi Sumatera Utara, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Toba, Pandapotan Tambun, mengatakan, dari total penerima manfaat tersebut, sebanyak 54 unit rumah mendapatkan bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Toba.
Hal itu disampaikannya, Senin (7/9/2026). Ia menjelaskan, bantuan dari APBD Kabupaten Toba terbagi dalam dua kategori dengan besaran pagu yang berbeda.
"Jadi, di Habornas ada 20 unit penerima bedah rumah dengan pagu Rp30 juta per unit. Rinciannya, Rp27 juta untuk material dan Rp3 juta untuk upah. Sementara di luar Habornas ada 34 unit dengan pagu Rp25 juta per unit, dengan rincian Rp22 juta untuk material dan Rp3 juta untuk upah," ujar Pandapotan.
Selain dari APBD Kabupaten Toba, pemerintah juga memperoleh kuota bantuan bedah rumah yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara sebanyak 30 unit. Namun, dua unit di antaranya tidak lolos proses verifikasi sehingga bantuan yang dapat direalisasikan sebanyak 28 unit.
"Kalau dari provinsi, khusus untuk kawasan kumuh. Pagunya Rp30 juta per unit, dengan rincian Rp26 juta untuk material dan Rp4 juta untuk upah," jelasnya.
Sementara itu, bantuan bedah rumah yang bersumber dari APBN melalui Kementerian PKP menjadi porsi terbesar. Tahun ini, Kabupaten Toba mendapatkan kuota sebanyak 509 unit dengan pagu Rp20 juta untuk setiap unit rumah.
"Dari pagu itu, Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah," kata Pandapotan.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan dilakukan dengan melibatkan rekening masing-masing penerima manfaat. Setiap penerima diwajibkan membuka rekening sebagai bagian dari proses penyaluran dana.
Untuk kebutuhan material bangunan, dana disalurkan dalam dua tahap dengan sistem auto debit ke rekening penyedia material. Sementara dana untuk upah dapat dicairkan oleh penerima manfaat setelah proses pembangunan atau perbaikan rumah selesai.
Pandapotan berharap program tersebut dapat membantu masyarakat, khususnya keluarga yang masih menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni, sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat di Kabupaten Toba. (MC Toba)

Tinggalkan komentar