
Kunker DPD RI ,OPD Sampaikan Aspirasi Menyoal Undang Undang
- Friday, 16 May 2025 - 13:08
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI Propinsi Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si, Teol melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Toba untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ke Pemerintah Kabupaten Toba, Jumat (16/5/2025) di Ruang Rapat Mini Kantor Bupati Toba.
Kehadiran Anggota DPD RI ini disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toba,. Augus Sitorus dan sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Toba.
Dalam pertemuan itu, Pdt. Penrad Siagian menyampaikan bahwa secara konstitusi peran DPD lebih pada perwakilan daerah untuk pemerintah pusat dan sebaliknya. Karena itu pihaknya sangat membutuhkan informasi terkait daerah, termasuk aspirasi yang bisa didapatkan dari daerah untuk dibawa ke pusat.
"Problem apa yang menjadi tantangan dan hambatan dalam konteks UU Daerah ini, sebenarnya secara umum kita sudah tau, tetapi kita butuh tau lebih spesifik agar nanti kita bisa sampaikan dalam revisi UU Daerah," kata beliau sembari menambahkan bahwa saat ini Undang Undang Daerah dan Undang Undang ASN akan direvisi kembali.
Dalam situasi diskusi tersebut, sejumlah pimpinan OPD menyampaikan berbagai aspirasi, dari sekian banyak aspirasi tersebut yang menyinggung soal Undang Undang dan peraturan lain yang perubahannya terjadi secara maraton, bahkan terkesan tumpang-tindih yang menyebabkan daerah bingung dalam penerapannya.
"Kita berharap perubahan UU ASN agar dipercepat dan turunannya cepat selesai, termasuk PP Manajemen ASN termasuk di dalamnya manajemen PPPK," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Toba, Dicky Tampubolon.
Selain itu, sejumlah OPD lain juga turut menyampaikan sejumlah aspirasi lainnya. Sebelum mengakhiri pertemuan, Sekretaris Daerah menyampaikan terimakasih atas kunjungan Pdt. Penrad Siagian ke Kabupaten Toba. Diakhir pertemuan, Pemkab Toba dan Anggota DPD RI tersebut saling bertukar cenderamata sebagai tanda kedekatan.(MC Toba)
Tinggalkan komentar