Bawaslu Sampaikan Permohonan Perpanjangan Pinjam-Pakai Gedung ke Pemkab Toba

Mohon maaf, saat ini sedang terjadi gangguan server yang berdampak pada beberapa layanan website seperti: JDIH DPRD, JDIH, Satu Data Toba, Diskominfo, PKK, LaporPak, TobaRegion, LPPD, PRP2, Dekranasda, eSurat, dan SSH (BKPAD). Tim kami sedang melakukan perbaikan secepat mungkin. Terima kasih atas pengertiannya.
Bawaslu Sampaikan Permohonan Perpanjangan Pinjam-Pakai Gedung ke Pemkab Toba
Bawaslu Sampaikan Permohonan Perpanjangan Pinjam-Pakai Gedung ke Pemkab Toba
  • Thursday, 11 September 2025 - 18:10

 

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba menyampaikan permohonan perpanjangan pinjam-pakai aset kantor yang mereka gunakan saat ini ke Pemerintah Kabupaten Toba. Hal ini disampaikan oleh Bawaslu saat audiensi dengan Pemkab Toba yang diterima oleh Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus di ruang rapat mini kantor Bupati Toba pada Kamis (11/9/2025) sore. 

"Kami sudah kirim surat untuk perpanjangan pinjam-pakai gedung sudah berakhir pada September 2024 yang lalu. Mohon kami diberi kesempatan untuk diperpanjang kembali," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani. 

 

Hal ini disambut baik oleh Wakil Bupati Toba dan menyampaikan akan segera menindaklanjutinya. "Suratnya sudah di Pak Sekda, akan segera kami tidaklanjuti," kata Wakil Bupati. 

 

Selain itu, kedatangan Bawaslu Kabupaten Toba juga untuk berdiskusi terkait pembentukan Saka Adyasta Pemilu oleh Kwarcab (Kwartir Cabang) Pramuka Kabupaten Toba. Nantinya Saka Adyasta Pemilu akan bertugas untuk melaksanakan sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik kepada masyarakat terkait dengan Pemilu. 

"Kalau ini sekarang Ketua Kwarcabnya Pak Kapolres. Jadi saya pikir diskusi saja dengan beliau, siapkan saja pengurusnya, KSB dan bidang-bidangnya untuk Saka Adyasta Pemilu, kemudian akan di SK-kan oleh Ketua Kwarcab yaitu Bapak Kapolres. Jadi nanti mereka ini yang menjadi penyelenggara untuk pendidikan politik bahkan sampai ke kecamatan," kata Wakil Bupati menyarankan.(MC Toba)

Tinggalkan komentar